Palu — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah sedang menangani dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menjerat personel kepolisian di Kabupaten Banggai Laut, termasuk pencopotan sementara Kapolsek setempat, kata Kabid Humas Polda Sulteng.
Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan penyidikan awal berjalan setelah Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen berisi solar dan Pertalite pada sebuah kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo pada Kamis, 15 Oktober 2026 malam.
"Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri," ujar Achmad Muhaimin.
Hasil pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal menunjukkan sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sisa barang bukti diduga milik seorang warga berinisial F dan kini seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.
Polda menyebut Bripka RRP diduga membeli solar dari beberapa SPBU dan memperoleh Pertalite dari pelansir untuk dijual kembali kepada kapten kapal jolor berinisial I. Aktivitas perdagangan BBM subsidi itu diduga berlangsung selama sekitar dua bulan sebelum penemuan barang bukti.
Langkah penegakan dan proses disipliner
Sebagai tindak lanjut, Kapolda Sulawesi Tengah mengeluarkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut guna menggantikan Kapolsek yang sedang didalami keterlibatannya, kata Achmad Muhaimin.
- Bidpropam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal oleh tim siber Subbid Paminal.
- Barang bukti disimpan di kantor bupati dan hasil pemeriksaan akan melengkapi berkas untuk Sidang Kode Etik Profesi Polri.
- Polda menegaskan komitmen menindaklanjuti dugaan pelanggaran anggota secara profesional dan transparan.
Achmad Muhaimin menegaskan Polda Sulteng akan meneruskan pemeriksaan guna menentukan unsur pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang mungkin timbul dari kasus tersebut. Pernyataan lebih lanjut soal status hukum para terlibat akan disampaikan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan internal berjalan.