Palu – Polda Sulawesi Tengah mengatakan selama 13 hari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba terhitung hingga Jumat (23/10/2026) telah diamankan 158 orang, termasuk diduga bandar, pengedar, dan pengguna; sebanyak 93 pengguna menjalani rehabilitasi, dan petugas menyita 382,08 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan operasi itu melibatkan 249 personel gabungan dari Polda Sulteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Satuan Brimob, Ditsamapta, Polresta Palu, serta polres jajaran. Ia menegaskan operasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba.
"Pemberantasan narkoba terus dilakukan hingga tuntas melalui operasi terkoordinasi antarinstansi," ujar Kapolda Rizal Irawan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, merinci hasil penindakan sementara: satu orang diduga bandar, 64 orang terduga pengedar, dan 93 pengguna yang dirujuk ke BNNP Sulteng untuk rehabilitasi. Barang bukti yang disita antara lain 382,08 gram sabu-sabu dan 16 jenis senjata tajam.
Distribusi penangkapan per wilayah
- Polres Poso: 12 orang terduga pengedar; 16 orang pengguna direhabilitasi.
- Polres Morowali: delapan orang terduga pengedar; 11 orang direhabilitasi.
- Polres Banggai Kepulauan: belum melaporkan penangkapan selama operasi.
Achmad Muhaimin mengatakan evaluasi dan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan operasi efektif di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada aparat.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
| Terduga bandar | 1 |
| Terduga pengedar | 64 |
| Orang diamankan (total) | 158 |
| Pengguna direhabilitasi | 93 |
| Sabu-sabu disita (gram) | 382,08 |
Menurut Kabid Humas, pelaksanaan operasi melibatkan kerja sama lintas instansi untuk menjaring jaringan peredaran dan memberikan akses rehabilitasi kepada pengguna sesuai ketentuan. Polda mengingatkan upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan peredaran narkotika di provinsi ini.