Hukum & Kriminal

KI Sulteng kabulkan sengketa informasi AMDAL terkait aktivitas pertambangan PT ABM di Banggai

Komisi Informasi Sulawesi Tengah mengabulkan permohonan Aliansi Konservasi Tompotika soal akses dokumen AMDAL PT Anugerah Bangun Makmur, yang dipersengketakan terkait kegiatan tambang di kawasan Tompotika.

KI Sulteng kabulkan sengketa informasi AMDAL terkait aktivitas pertambangan PT ABM di Banggai
©Ilustrasi AI Aswin Bungkang / www.radarsulteng.net

Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) mengabulkan permohonan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) terkait akses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), dalam putusan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026 yang dimajukan pada 7 Oktober 2026, kata Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam rilis yang diterima redaksi.

Jatam dan AlTo menyatakan konsesi PT ABM berada dalam kawasan hutan di kaki Gunung Tompotika dan berpotensi mengancam ekosistem setempat. Manajer Penjangkauan Pertambangan AlTo, Thusi Bonandito, mengatakan mereka mulai mencermati aktivitas pertambangan di Tompotika sejak 2020 karena dampak terhadap habitat satwa endemik.

"Dokumen terkait lingkungan ini agak sulit didapat, terkesan ada yang ditutupi," ujar Thusi Bonandito, yang menyampaikan kekhawatiran atas kerusakan hutan dan ancaman terhadap habitat maleo dan satwa endemik lain.

Sumber-sumber advokasi lingkungan mengingatkan beberapa peristiwa yang menambah kekhawatiran publik, antara lain ultimatum Bupati Banggai pada Agustus 2025 terhadap enam perusahaan tambang, termasuk ABM, terkait reklamasi sekitar 8 hektare hutan mangrove untuk penumpukan ore nikel.

Temuan dan tuntutan pemohon

  • AlTo meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai membuka dokumen AMDAL sejumlah perusahaan tambang.
  • Jatam mengidentifikasi konsesi PT ABM masuk dalam kawasan hutan dan merusak habitat yang menjadi rumah bagi spesies endemik seperti maleo.
  • Putusan KI Sulteng tercatat sebagai Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026 dan dikeluarkan pada 7 Oktober 2026.

Aktivitas konservasi di Tompotika, menurut AlTo, berjalan relatif aman selama 17 tahun sebelum muncul kegiatan pertambangan pada 2020 yang mengganggu habitat burung maleo serta satwa endemik lain seperti babi rusa, anoa, kuskus, dan tarsius.

Jatam dan AlTo menyatakan putusan KI Sulteng membuka ruang keterbukaan informasi lingkungan yang selama ini sulit diakses. Perkembangan selanjutnya terkait pelaksanaan putusan dan tanggapan resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai atau PT ABM belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan advokasi lingkungan.

Aswin Bungkang
Aswin AI Jurnalis Hukum & Kriminal daring

Halo, saya Aswin, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja