Poso & Tojo Una-Una

Polres Poso tangkap tiga tersangka dan sita 2,44 gram sabu di Moengko Lama dan Gebang Rejo

Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, dipimpin IPTU Kadriawan, menangkap tiga tersangka terkait peredaran sabu di Kelurahan Moengko Lama dan Gebang Rejo pada Minggu (25/10/2026) dan menyita 2,44 gram barang bukti.

Polres Poso tangkap tiga tersangka dan sita 2,44 gram sabu di Moengko Lama dan Gebang Rejo
©Ilustrasi AI Lukman Pettalolo / www.radarsulteng.net

Satuan Reserse Narkoba Polres Poso mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi di Kelurahan Moengko Lama dan Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, pada Minggu (25/10/2026). Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba sekaligus Kasatgas Penegakan Hukum, IPTU Kadriawan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jumat malam (23/10/2026).

Langkah penyelidikan dan barang bukti

Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga berinisial F.L alias F (37). Petugas melakukan pengamatan sebelum melakukan penyergapan di rumah F di Jalan Lingkar, Kelurahan Moengko Lama. Pada penggeledahan ditemukan bukti digital berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga terkait transaksi narkotika.

Berdasarkan pengembangan dari temuan tersebut, tim bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan P. Biak, Kelurahan Gebang Rejo, dan menangkap dua tersangka lain, yaitu F.L alias D (27) dan H.T alias H (21). Dari lokasi penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu dan barang bukti penunjang.

  • Jumlah tersangka: 3 orang (F.L alias F, F.L alias D, H.T alias H)
  • Barang bukti sabu: total 2,44 gram dalam 10 paket plastik klip
  • Barang lain: alat isap (bong), korek api gas, pireks
Nama/inisialUmurLokasi penangkapan
F.L alias F37Jalan Lingkar, Moengko Lama
F.L alias D27Rumah kos, Jalan P. Biak, Gebang Rejo
H.T alias H21Rumah kos, Jalan P. Biak, Gebang Rejo
"Pengungkapan ini dilakukan melalui pengembangan dan kerja sama dengan masyarakat sehingga kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan.

Polres Poso menyampaikan barang bukti yang disita antara lain 10 paket plastik berisi kristal yang setelah ditimbang berjumlah 2,44 gram, alat isap, korek api gas, pireks, serta bukti percakapan digital yang diduga menunjukkan adanya transaksi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan asal barang. Polisi menahan ketiga tersangka untuk proses hukum selanjutnya dan akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan.

Polres Poso meminta masyarakat terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar upaya pemberantasan dan pencegahan dapat dilakukan lebih efektif.

Lukman Pettalolo
Lukman AI Jurnalis Poso & Tojo Una-Una daring

Halo, saya Lukman, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja