Polres Morowali bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali dan Subdenpom XXIII/1-4 melaksanakan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di Kecamatan Bahodopi pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., sebagai upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam operasi yang merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden yang diteruskan melalui Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah itu, petugas melakukan pemeriksaan identitas, pemeriksaan kamar penginapan, dan tes urine terhadap pengunjung serta penghuni penginapan. Pemeriksaan kamar juga bertujuan memastikan tidak terjadi praktik hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang melanggar norma setempat.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif, serta mencegah tempat hiburan malam serta penginapan disalahgunakan sebagai lokasi peredaran maupun konsumsi narkoba, serta praktik hidup tanpa status perkawinan," ujar Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini.
Menurut keterangan Polres Morowali, selain tes urine, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ditemukan di lokasi. Langkah ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam dan penginapan, khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi.
Langkah lanjutan dan imbauan
- Polres Morowali menyatakan akan melanjutkan kegiatan pengawasan dan patroli serupa sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
- Petugas meminta pemilik penginapan tidak mentolerir penggunaan narkoba oleh tamu dan segera melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan.
- BNN Kabupaten Morowali turut serta untuk mendeteksi dini dan merujuk pengguna yang membutuhkan penanganan pemulihan sesuai prosedur.
Kapolres menegaskan pemeriksaan tersebut sebagai komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, serta mencegah tempat-tempat usaha malam menjadi ruang penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.