Polresta Banggai menggelar sosialisasi tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal kepada masyarakat di Pantai Kilo Lima, Luwuk, pada Minggu (25/10/2026) sebagai langkah preventif untuk mencegah kerugian ekonomi dan gangguan sosial, kata Kasi Humas Polresta Banggai.
Program yang dilaksanakan Satuan Samapta Polresta Banggai itu menyasar pengunjung pantai dan warga sekitar dengan penyampaian imbauan langsung mengenai risiko keterjeratan pada praktik judi online (judol) dan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Isi sosialisasi
Dalam kegiatan tersebut, penyuluhan menekankan beberapa poin utama:
- Risiko ekonomi: potensi kehilangan aset dan utang menumpuk akibat bunga dan denda dari pinjol ilegal.
- Dampak sosial: gangguan hubungan keluarga dan masalah keamanan akibat kecanduan judi online.
- Perlindungan data pribadi: pentingnya tidak sembarang mengklik tautan dan menjaga informasi pribadi.
"Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan keuntungan instan," ujar AKP Saiman, Kasi Humas Polresta Banggai.
AKP Saiman mengatakan kegiatan ini bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran hukum warga. Ia meminta masyarakat memeriksa legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum menggunakan jasa serta melaporkan praktik ilegal ke aparat kepolisian.
Polresta Banggai berharap sosialisasi tersebut membantu masyarakat mengelola keuangan secara bijak dan menghindari konsekuensi hukum maupun sosial akibat terlibat dalam judi online atau pinjol ilegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pendekatan polisi ke publik yang mengutamakan pencegahan melalui edukasi, selain penindakan terhadap pelaku kejahatan siber dan penyedia layanan ilegal menurut kebijakan kepolisian setempat.