Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tolitoli, Hasdono, menjelaskan mekanisme pengenaan pajak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setelah muncul kabar kewajiban pembayaran sebesar Rp400.000 per gerobak per bulan yang ramai di media sosial, Senin (26/10/2026).
Penjelasan Bapenda dan dasar hukum
Menurut Hasdono, pengenaan pajak daerah tersebut mengacu pada Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia mengatakan pajak yang dimaksud adalah pajak atas konsumsi yang dibebankan kepada konsumen atau pembeli, sementara pelaku usaha berperan memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.
"Pajak yang ditarik sebenarnya bukanlah dari pelaku usaha, melainkan dari masyarakat selaku konsumen atau pembeli," kata Hasdono melalui program Halo RRI, Senin (26/10/2026).
Hasdono menambahkan tarif pajak yang berlaku adalah 10 persen dari nilai transaksi yang menjadi objek pajak. Ia menjelaskan pula bahwa penetapan kewajiban penyetoran dibuat berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan potensi usaha melalui uji petik yang dilakukan petugas di lapangan.
Syarat pengenaan dan pengecualian
Dalam penjelasannya, Bapenda menyebut bahwa usaha dengan omzet di bawah Rp4 juta per bulan belum dikenakan kewajiban menyetorkan pajak tersebut. Hasdono juga mengundang pelaku usaha yang keberatan atau memiliki pertanyaan agar datang ke kantor Bapenda Kabupaten Tolitoli untuk berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan teknis lebih lanjut.
- Dasar hukum: UU HKPD dan Perda Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2023.
- Tarif pajak: 10 persen dari transaksi yang menjadi objek pajak.
- Pengecualian: usaha dengan omzet di bawah Rp4 juta per bulan belum dikenakan kewajiban penyetoran.
Hasdono menyatakan proses pendataan dan penghitungan potensi usaha serta uji petik di lapangan menjadi dasar penetapan kewajiban, namun ia tidak merinci mekanisme perhitungan yang menyebabkan munculnya angka Rp400.000 per gerobak yang beredar di media sosial.
Pengumuman klarifikasi ini dimaksudkan untuk mengurangi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha serta memberi ruang dialog bagi UMKM yang membutuhkan penjelasan administratif dan teknis tentang pemungutan pajak daerah.