Polres Morowali memaparkan kronologi pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta yang terjadi di depan sebuah bank di Desa Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, pada Kamis (21/5/2026), dan menyebutkan dua orang sebagai terduga pelaku, kata Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi saat konferensi pers di Polres Morowali pada Senin (26/10/2026).
Menurut AKP Wawan Kurnadi, kedua terduga berinisial AA dan S diduga merencanakan aksi itu sejak tiba di Morowali beberapa hari sebelumnya setelah perjalanan dari luar wilayah. Keduanya disebut memantau aktivitas di beberapa lokasi perbankan dan memilih satu unit bank sebagai sasaran.
Polisi memperinci rangkaian peristiwa sebagai berikut:
- Terduga tiba di Bungku pada Selasa malam sebelum pencurian dan menginap di hotel setempat.
- Pagi hari pencurian, keduanya memantau korban yang keluar masuk bank; sekitar pukul 10.20 WITA pelaku diduga memecahkan kaca mobil menggunakan alat pemecah kaca (safety hammer) dan mengambil uang di dalam kendaraan.
- Setelah beraksi, kedua terduga meninggalkan Morowali dan menuju Kendari, menurut penjelasan polisi.
AKP Wawan Kurnadi menyatakan aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM, buku BPKB kendaraan bermotor, dua telepon genggam, sepeda motor Honda Sonic warna hitam, dan sebuah flashdisk berisi rekaman yang kini menjadi bagian penyelidikan.
Media nasional Kompas mengutip keterangan kepolisian bahwa hasil pencurian itu diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu. Pernyataan soal dugaan penggunaan uang tersebut diatribusikan kepada pihak kepolisian dalam konferensi pers yang dipimpin Satreskrim.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Morowali untuk mengumpulkan bukti tambahkan dan melengkapi berkas perkara, ujar AKP Wawan Kurnadi, termasuk memverifikasi alur perjalanan terduga dari luar daerah dan jejak penggunaan uang yang dicuri.