Kepolisian Sektor Lore Utara mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan di Lembah Napu, Kabupaten Poso, merupakan tindak pidana berat yang mengancam kesehatan publik dan kelestarian lingkungan, kata Kapolsek Lore Utara AKP Thamrin Samuda pada Senin (26/10/2026).
Kapolsek menyatakan pihaknya menduga adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pembukaan lahan dan menegaskan bahwa kondisi cuaca panas akibat fenomena El Nino serta angin kencang meningkatkan risiko kebakaran dan penyebaran api.
"Kami ingatkan, membakar hutan dan lahan adalah tindak pidana yang ancamannya sangat berat, selain merusak paru-paru bumi juga mengancam kesehatan warga dengan asap beracun," ujar AKP Thamrin Samuda.
Untuk menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Lore Utara memperketat patroli bersama di titik-titik rawan dan mengerahkan Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi door to door kepada warga. Kapolsek juga meminta masyarakat beralih dari metode pembukaan lahan dengan membakar ke metode mekanis atau organik yang lebih aman.
Upaya pemadaman dan kerja gotong royong
Meski mengalami keterbatasan peralatan, aparat bersama warga setempat bahu-membahu memadamkan api. Kapolsek memberikan apresiasi terhadap semangat gotong royong warga Desa Wuasa bersama petugas kehutanan dalam upaya pemadaman di lapangan.
- Fokus tim: pemadaman dan melokalisir api agar tidak menjangkau kawasan pemukiman.
- Strategi pencegahan: patroli bersama serta sosialisasi bahaya karhutla dan sanksi pidana.
- Imbauan: beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Kapolsek mengingatkan bahwa selain merusak lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati, kebakaran juga berdampak pada kesehatan warga akibat kabut asap dan berpotensi mengganggu kegiatan sosial-ekonomi di Lembah Napu, kawasan yang dikenal sebagai bagian dari warisan alam dan budaya di wilayah Lore.
Sampai laporan dibuat, tim gabungan pemadam terus berfokus pada upaya meredam kobaran dan mencegah meluasnya area terbakar dengan melokalisir titik api agar tidak mencapai permukiman warga.