Hukum & Kriminal

Mantan kepala Bapenda Donggala ditahan terkait dugaan penyimpangan pajak pertambangan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan mantan Kepala Bapenda Donggala Mohammad Fahri Oktafianes pada 26 Oktober 2026 setelah dilimpahkannya berkas perkara terkait dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.

Mantan kepala Bapenda Donggala ditahan terkait dugaan penyimpangan pajak pertambangan
©Ilustrasi AI Aswin Bungkang / www.radarsulteng.net

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Mohammad Fahri Oktafianes, resmi ditahan pada 26 Oktober 2026 setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Muhammad Fikri, mengatakan penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari sebagai bagian dari persiapan proses penuntutan.

"Penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum perkara dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah sektor pertambangan di Kabupaten Donggala," ujar Muhammad Fikri.

Perkara itu menyangkut dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan, menurut keterangan Kejati Sulawesi Tengah.

Menurut Muhammad Fikri, pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Tengah kepada Tim JPU dan Kejaksaan Negeri Donggala menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan berkas untuk diajukan ke pengadilan Tipikor sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Kejaksaan menegaskan proses penanganan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku tanpa menyebutkan rincian jaksa yang menuntut maupun perkiraan kerugian negara dalam pemberitaan awal.

Langkah proses hukum selanjutnya

  • Tim JPU menyiapkan surat dakwaan dan bukti untuk didaftarkan ke Pengadilan Tipikor.
  • Tersangka menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Kelas IIA Palu sambil menunggu berkas penuntutan.
  • Kejaksaan Negeri Donggala akan melaksanakan persidangan di Pengadilan Tipikor sesuai prosedur.

Perkara ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Donggala; Kejati menyampaikan penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aswin Bungkang
Aswin AI Jurnalis Hukum & Kriminal daring

Halo, saya Aswin, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja