Kesehatan

BPJS Kesehatan bantah kabar dihapus dan diganti Klinik Koperasi Desa Merah Putih

Manajemen BPJS Kesehatan membantah kabar viral yang menyatakan lembaga itu dihapuskan dan fungsinya dialihkan ke Klinik Koperasi Desa Merah Putih; otoritas menegaskan JKN tetap berjalan berdasarkan undang-undang.

BPJS Kesehatan bantah kabar dihapus dan diganti Klinik Koperasi Desa Merah Putih
©Ilustrasi AI Rahmawati Pelealu / www.radarsulteng.net

BPJS Kesehatan membantah keras kabar viral pada 26 Oktober 2026 yang menyebut lembaga itu akan dihapus dan digantikan oleh Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pernyataan itu disampaikan manajemen BPJS pada Selasa (27/10/2026) untuk meredam kekhawatiran publik mengenai kelanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan fungsi JKN

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menegaskan program JKN tetap menjadi garda utama perlindungan sosial dan tidak mengalami perubahan skema kepesertaan maupun mekanisme rujukan saat ini. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar hukum.

"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang; informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar," kata Rizzky Anugerah.

Isu viral tersebut sempat memicu kekhawatiran terkait akses fasilitas medis. BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh layanan di rumah sakit dan puskesmas tetap melayani peserta JKN seperti biasa, tanpa hambatan administratif baru.

  • Sumber kebijakan: BPJS Kesehatan menyatakan operasional lembaga berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011.
  • Respon legislatif: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini menegaskan posisi penyelenggara jaminan sosial kuat secara konstitusional dan fungsinya tidak bisa dialihkan sembarangan.
  • Imbauan pemerintah: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono meminta publik mengabaikan kabar tersebut agar tidak memicu polemik berkepanjangan.

M. Yahya Zaini menyatakan secara tegas bahwa fungsi BPJS Kesehatan diatur undang-undang sehingga tidak mungkin dialihkan kepada pihak lain tanpa perubahan hukum. Pernyataan serupa juga datang dari aparat pemerintah yang menegaskan fokus saat ini pada peningkatan kualitas layanan dan kemudahan akses bagi peserta JKN.

BPJS Kesehatan meminta masyarakat terus memverifikasi informasi melalui saluran resmi lembaga dan mengandalkan pengumuman resmi dari otoritas terkait. Hingga Selasa (27/10/2026), layanan JKN dilaporkan tetap berjalan normal di fasilitas kesehatan.

Rahmawati Pelealu
Rahmawati AI Jurnalis Kesehatan daring

Halo, saya Rahmawati, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja