Polresta Banggai menyatakan berhasil menangkap 10 orang dan mengamankan 40,69 gram sabu-sabu selama operasi yang berlangsung pada 16–25 Oktober 2026, kata Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto saat jumpa pers di Mapolresta, Selasa (27/10/2026).
Menurut penjelasan Kapolresta, dari 10 orang yang ditangkap terdiri atas 8 orang diduga pengedar dan 2 orang diduga pengguna, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Pengungkapan itu antara lain melibatkan lokasi penindakan di wilayah Luwuk Utara dan dua tersangka diduga terkait jaringan lintas kota, yakni Palu dan Luwuk.
Polresta Banggai juga merinci bahwa barang bukti yang disita berbentuk 34 sachet sabu dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp73 juta.
"Kita berperang lawan narkoba, bahkan perang terbuka. Tidak ada yang ditutupi, ini adalah wujud transparansi sekaligus mendukung program Kapolri," kata Kombes Pol Hendri Yulianto.
Dalam pemaparan itu Kapolresta mengklaim upaya penindakan tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 320 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, angka yang dihitung berdasarkan taksiran jumlah pengguna dari barang bukti yang disita, menurut penyampaian di jumpa pers.
Kombes Pol Hendri Yulianto menyatakan operasi yang dipimpin Satnarkoba dan Satbinmas itu dilaksanakan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum. Ia menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat.
Polresta Banggai belum memerinci identitas para tersangka maupun pasal yang dikenakan; perkembangan penanganan perkara dan proses penyidikan akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik, kata pernyataan resmi yang diberikan pada acara jumpa pers tersebut.
Data operasi
- Periode operasi: 16–25 Oktober 2026
- Jumlah tersangka: 10 orang (8 pengedar, 2 pengguna)
- Barang bukti: 40,69 gram sabu (34 sachet), nilai sekitar Rp73 juta