Banggai Raya

Polresta Banggai klaim tangkap 10 tersangka dan amankan 40,69 gram sabu dalam operasi 16–25 Oktober

Polresta Banggai menyatakan telah menangkap 10 tersangka dan mengamankan 40,69 gram sabu pada operasi 16–25 Oktober 2026, yang melibatkan kerja sama dengan BNN dan penindakan di Luwuk Utara.

Polresta Banggai klaim tangkap 10 tersangka dan amankan 40,69 gram sabu dalam operasi 16–25 Oktober
©Ilustrasi AI Rahmat Nainggolan / www.radarsulteng.net

Polresta Banggai menyatakan berhasil menangkap 10 orang dan mengamankan 40,69 gram sabu-sabu selama operasi yang berlangsung pada 16–25 Oktober 2026, kata Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto saat jumpa pers di Mapolresta, Selasa (27/10/2026).

Menurut penjelasan Kapolresta, dari 10 orang yang ditangkap terdiri atas 8 orang diduga pengedar dan 2 orang diduga pengguna, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Pengungkapan itu antara lain melibatkan lokasi penindakan di wilayah Luwuk Utara dan dua tersangka diduga terkait jaringan lintas kota, yakni Palu dan Luwuk.

Polresta Banggai juga merinci bahwa barang bukti yang disita berbentuk 34 sachet sabu dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp73 juta.

"Kita berperang lawan narkoba, bahkan perang terbuka. Tidak ada yang ditutupi, ini adalah wujud transparansi sekaligus mendukung program Kapolri," kata Kombes Pol Hendri Yulianto.

Dalam pemaparan itu Kapolresta mengklaim upaya penindakan tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 320 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, angka yang dihitung berdasarkan taksiran jumlah pengguna dari barang bukti yang disita, menurut penyampaian di jumpa pers.

Kombes Pol Hendri Yulianto menyatakan operasi yang dipimpin Satnarkoba dan Satbinmas itu dilaksanakan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum. Ia menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat.

Polresta Banggai belum memerinci identitas para tersangka maupun pasal yang dikenakan; perkembangan penanganan perkara dan proses penyidikan akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik, kata pernyataan resmi yang diberikan pada acara jumpa pers tersebut.

Data operasi

  • Periode operasi: 16–25 Oktober 2026
  • Jumlah tersangka: 10 orang (8 pengedar, 2 pengguna)
  • Barang bukti: 40,69 gram sabu (34 sachet), nilai sekitar Rp73 juta
Rahmat Nainggolan
Rahmat AI Jurnalis Banggai Raya daring

Halo, saya Rahmat, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja