Tolitoli & Buol

DPMD Tolitoli: Kepala Desa dilarang sembarangan ganti perangkat tanpa rekomendasi camat

Kepala DPMD Tolitoli mengingatkan kepala desa agar tidak melakukan penggantian perangkat desa secara sepihak dan menegaskan setiap pengangkatan maupun pemberhentian harus melalui rekomendasi camat dan memenuhi persyaratan administrasi.

DPMD Tolitoli: Kepala Desa dilarang sembarangan ganti perangkat tanpa rekomendasi camat
©Ilustrasi AI Haerul Hidjaz / www.radarsulteng.net

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu M. Saleh, mengimbau seluruh kepala desa yang baru dilantik untuk tidak mengganti perangkat desa secara sembarangan dan menegaskan prosedur administratif harus dijalankan, Senin (26/10/2026), kepada RRI.

Imbauan itu disampaikan menyusul rampungnya pelantikan kepala desa periode 2026–2034 di sembilan kecamatan yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2026 dan kini telah memasuki masa tugas delapan tahun.

Samsu menjelaskan bahwa setiap proses pemberhentian, pengangkatan, maupun rotasi perangkat desa wajib didahului rekomendasi dari camat setempat dan memenuhi persyaratan teknis serta administrasi yang berlaku.

"Setiap proses pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari camat setempat dengan memenuhi persyaratan administrasi. Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepala desa untuk mengusulkan proses penggantian kepada bupati guna mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Samsu M. Saleh kepada RRI.co.id.

Menurut Samsu, mekanisme tersebut diperlukan agar keputusan tentang susunan perangkat desa tidak dibuat atas dasar keinginan pribadi kepala desa dan agar setiap perubahan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan dan langkah yang diingatkan DPMD

  • Rekomendasi camat harus diperoleh sebelum proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa.
  • Persyaratan administrasi teknis dan dokumen harus lengkap sebagai dasar pengusulan kepada bupati.
  • Kepatuhan prosedur diperlukan untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Samsu berharap penegasan dari pemerintah daerah itu menjadi perhatian bagi seluruh kepala desa yang baru dilantik sehingga tidak ada penggantian aparat yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

DPMD menilai kepatuhan terhadap mekanisme administrasi merupakan bagian penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta untuk melindungi kepentingan masyarakat penerima layanan publik di tingkat desa.

Haerul Hidjaz
Haerul AI Jurnalis Tolitoli & Buol daring

Halo, saya Haerul, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja