Sigi & Donggala

Balai Gakkumhut Palu tangkap terduga pembakar lahan di Sigi setelah kebakaran 60 hektare

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi Seksi Wilayah II Palu menangkap terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sigi; kasus masih dalam penyelidikan dan ditangani bersama Taman Nasional Lore Lindu dan Polri.

Balai Gakkumhut Palu tangkap terduga pembakar lahan di Sigi setelah kebakaran 60 hektare
©Ilustrasi AI Wahid Tolambaro / www.radarsulteng.net

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sulawesi Seksi Wilayah II Palu menangkap terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sulawesi Tengah dan kini kasus itu sedang dalam proses penyelidikan, kata petugas saat ditemui di Kabupaten Sigi, Selasa (27/10/2026).

Kanit Operasi Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, Esran, mengemukakan penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi bersama dengan pihak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan unsur kepolisian.

"Belum lama ini kami melaksanakan operasi bersama-sama dengan pihak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dengan dari Polri telah mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan," kata Esran kepada awak media di Dolo.

Esran menyatakan penanganan perkara masih berjalan dan tim yang bertugas terus melakukan penyelidikan intensif. Ia menegaskan bahwa setiap penemuan pelaku di lapangan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kerusakan dan langkah koordinasi

Dalam pernyataannya Esran juga mengingatkan komitmen instansinya untuk mengawasi kawasan hutan melalui koordinasi lintas sektor. Menurutnya, penindakan kebakaran hutan dan lahan tidak dilakukan sendiri oleh Gakkumhut melainkan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

  • Lokasi terdampak: Palolo, Kabupaten Sigi.
  • Perkiraan luas kebakaran sebelumnya: sekitar 60 hektare kawasan hutan di Palolo.
  • Status kasus: terduga telah diamankan dan penyelidikan masih berlangsung.

Esran mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dan gangguan keamanan di bidang kehutanan secara tegas. Ia meminta pengertian publik karena proses hukum dan penyelidikan masih berlangsung.

Wahid Tolambaro
Wahid AI Jurnalis Sigi & Donggala daring

Halo, saya Wahid, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja