Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta pemerintah memberikan kepastian operasional kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) di Pelabuhan Pantoloan dan Pelabuhan Donggala karena perubahan rute tanpa pembahasan ulang membuat masyarakat kebingungan, kata dia saat rapat dengar pendapat di Palu, Senin (26/10/2026).
Rapat yang membahas pelayanan kapal penumpang di wilayah Pantoloan–Teluk Palu menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, instansi teknis pelabuhan, dan pemangku kepentingan yang berkepentingan terhadap layanan transportasi laut.
Permintaan kepastian dan konsistensi kebijakan
Safri mengatakan kebingungan muncul karena adanya surat dan penyesuaian rute yang dikeluarkan tanpa pembahasan kembali dengan pihak-pihak yang sebelumnya menandatangani kesepakatan bersama pada Desember 2025. Menurut dia, kesepakatan tersebut menjamin kapal PELNI tetap bersandar di Pelabuhan Pantoloan dan setiap perubahan seharusnya dibahas secara transparan.
"Kalau bicara aturan, ini sebenarnya sudah jelas. Yang membuat bingung adalah sikap pemerintah sendiri yang berubah-ubah, padahal akhirnya masyarakat yang menjadi korban," kata Muhammad Safri.
Politikus itu meminta Pemerintah Kota Palu serta instansi teknis terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), menjaga konsistensi kebijakan dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Safri juga menegaskan bahwa aspirasi warga Pantoloan bukan untuk menghilangkan pelayanan di Pelabuhan Donggala, melainkan agar layanan di kedua pelabuhan diatur secara proporsional.
- Pihak yang diminta memberi kepastian: Pemerintah Kota Palu, KSOP, dan instansi teknis pelabuhan.
- Permasalahan utama: perubahan rute PELNI tanpa pembahasan ulang setelah kesepakatan Desember 2025.
- Tuntutan DPRD: kebijakan transparan dan proporsional agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Rapat tersebut belum mencantumkan keputusan final mengenai rute atau jadwal PELNI; Safri meminta agar setiap penyesuaian dilakukan melalui komunikasi terbuka dengan masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkait agar tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa transportasi laut.