Polres Morowali Utara menetapkan AM (52) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan sekitar 15 hektare di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara pada Selasa (20/10/2026), kata Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres pada Selasa (27/10/2026).
Dalam keterangannya, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., menjelaskan penyidikan berjalan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
"Untuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan di TKP," ujar Kapolres Junaidy.
Polres mencatat peristiwa kebakaran bermula ketika tersangka diduga membakar tumpukan ranting dan kayu kering untuk membersihkan kebun miliknya sekitar pukul 10.00 WITA pada 20 Oktober 2026. Menurut penjelasan kepolisian, sebelum membakar pelaku membuat jalur pembatas selebar sekitar tiga meter, namun angin kencang menyebabkan api merambat ke lahan lain sehingga kobaran membesar.
Polres juga mencatat laporan polisi dengan nomor LP/B/119/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH bertanggal 20 Oktober 2026 terkait kejadian tersebut. AM diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurut keterangan penyidik.
Langkah penanganan dan bukti
Menurut keterangan polisi, penetapan tersangka dilandasi hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti dari lokasi kebakaran. Penyidik menyatakan tersangka tidak mampu memadamkan api saat kobaran membesar sehingga api meluas dan menyebabkan kerugian materiil bagi warga setempat.
- Lokasi: Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Morowali Utara
- Luas lahan terbakar: sekitar 15 hektare
- Tanggal kejadian: 20 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA
- Status penanganan: penyidikan dan penetapan satu tersangka (AM, 52)
Kapolres mengurai kronologi singkat kejadian dan menjelaskan alat bukti serta keterangan saksi yang menjadi dasar penyidikan. Penanganan perkara dilanjutkan sesuai prosedur hukum, termasuk pengumpulan tambahan bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pihak kepolisian menjadikan peristiwa ini sebagai contoh peringatan bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama pada kondisi cuaca dan angin yang dapat memperbesar risiko kebakaran yang sulit dikendalikan.