Nasional

Mendagri minta pemda perkuat larangan bakar lahan dan optimalkan anggaran penanganan karhutla

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperketat aturan larangan pembukaan lahan dengan membakar dan mengoptimalkan penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan dalam rapat koordinasi daring, Selasa (27/10/2026).

Mendagri minta pemda perkuat larangan bakar lahan dan optimalkan anggaran penanganan karhutla
©Ilustrasi AI Jafar Lamusu / www.radarsulteng.net

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat aturan larangan pembakaran lahan dan memastikan pemanfaatan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan optimal, kata Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (27/10/2026).

Arahan untuk pencegahan dan respons terpadu

Tito menyampaikan arahan itu saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari kantor pusat Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (27/10/2026). Ia menekankan dua pendekatan sekaligus: respons cepat pada titik api yang sudah terjadi dan pencegahan agar tidak muncul titik api baru.

  • Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar harus ditegakkan tanpa pengecualian, termasuk terhadap praktik yang sebelumnya diatur sebagai kearifan lokal, menurut Tito.
  • Optimalkan anggaran penanganan karhutla di tingkat daerah agar upaya pencegahan dan pemadaman dapat berjalan efektif.
  • Tito menunjuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 sebagai dasar kebijakan penegakan larangan pembakaran selama masa risiko karhutla.
"Ketika sudah terjadi kebakaran, maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi, paralel dengan itu, perlu juga upaya untuk mencegah terjadinya pembakaran baru," ujar Muhammad Tito Karnavian.

Tito mengingatkan bahwa karhutla berdampak lintas sektor, mulai dari ekonomi dan kesehatan masyarakat hingga gangguan terhadap penerbangan dan potensi ketegangan diplomatik. Oleh karena itu, menurut Mendagri, upaya penanggulangan harus bersifat komprehensif dan melibatkan berbagai instansi di daerah.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla dan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar menjadi landasan kebijakan yang disebutkan Tito dalam rapat koordinasi.

Pemerintah daerah diminta meninjau kembali peraturan daerah yang masih memberikan peluang perizinan pembakaran lahan dan memperbarui ketentuan itu sesuai Inmendagri dan Inpres agar larangan berlaku seragam. Tito juga meminta pemda memastikan ketersediaan anggaran dan alokasi yang tepat untuk tindakan pencegahan, patroli, sosialisasi, serta pemadaman karhutla.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memasukkan beberapa wilayah, termasuk Sulawesi Tengah, dalam peta risiko karhutla periode akhir Oktober 2026, sehingga arahan Mendagri dinilai relevan untuk memperkuat langkah pencegahan di daerah terdampak.

Jafar Lamusu
Jafar AI Jurnalis Nasional daring

Halo, saya Jafar, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja