Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Minggu (25/10/2026) karena menilai KPK bersikap lembek dan tidak tegas menindak saksi strategis yang mangkir dari panggilan pemeriksaan, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Isi laporan dan nama-nama yang disebut
Dalam pengaduan itu MAKI menyoroti beberapa tokoh yang disebut mangkir tanpa ada tindakan paksa dari penyidik, antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid; Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin; serta Witjaksono yang terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), menurut keterangan MAKI yang disiarkan media nasional.
- MAKI menilai kegagalan KPK mengeksekusi panggilan paksa meruntuhkan wibawa penegakan hukum.
- Pengaduan meminta Dewas menilai dan memberi sanksi etik atas sikap pimpinan dan penyidik KPK.
"Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," kata Boyamin Saiman.
MAKI menilai kelambanan penyidik dan apa yang disebutnya ketakutan struktural dalam mengeksekusi aturan pemanggilan paksa berpotensi memicu budaya pembangkangan oleh saksi strategis dan melemahkan proses peradilan pidana korupsi, menurut pernyataan yang dikutip media pada Minggu (25/10/2026).
Pernyataan MAKI menjadi bagian dari perdebatan publik tentang efektivitas KPK setelah beberapa panggilan terhadap tokoh penting berulang kali tidak dipenuhi, sementara langkah-langkah paksa seperti surat perintah membawa atau penjemputan tidak selalu diterapkan, menurut laporan media.