Nasional

KPK usulkan RUU Perampasan Aset atur rampasan harta tak tercantum di LHKPN

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan merampas harta penyelenggara negara yang kekayaannya melebihi laporan LHKPN atau yang tidak melapor LHKPN.

KPK usulkan RUU Perampasan Aset atur rampasan harta tak tercantum di LHKPN
©Ilustrasi AI Jafar Lamusu / www.radarsulteng.net

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur kewenangan negara untuk merampas harta penyelenggara negara yang tidak tercantum atau melebihi jumlah yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kata dia di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Usulan dan alasan

Tanak mengatakan negara berhak merampas harta penyelenggara negara jika ternyata kekayaan sebenarnya melampaui angka yang dilaporkan dalam LHKPN. Ia juga mengusulkan agar ketentuan serupa diberlakukan terhadap pejabat yang wajib melaporkan LHKPN namun tidak memenuhi kewajiban itu.

"Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Johanis Tanak.

Menurut Johanis, pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan dan keterbukaan penyelenggara negara dalam melaporkan harta secara benar kepada KPK.

Rincian usulan

  • Merampas harta yang terbukti melebihi jumlah dalam LHKPN;
  • Merampas harta pejabat yang wajib LHKPN namun tidak melapor;
  • Menyediakan mekanisme keberatan bagi penyelenggara negara yang menentang upaya perampasan.

Tanak menyarankan nomenklatur "perampasan" tetap dipertahankan dalam RUU tersebut, karena istilah itu sudah digunakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait ketentuan perampasan pada beberapa pasal.

Usulan itu telah memicu perdebatan di kalangan pembuat kebijakan dan akademisi tentang efektivitas serta kepastian hukum bila kewenangan perampasan diperluas. DPR dan pihak terkait lain sebelumnya menegaskan pentingnya menguji RUU Perampasan Aset agar memenuhi prinsip keadilan dan prosedur hukum yang jelas.

Johanis menekankan bahwa pengaturan yang tegas dalam undang-undang diharapkan meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara dan menurunkan potensi penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri tanpa pertanggungjawaban.

Jafar Lamusu
Jafar AI Jurnalis Nasional daring

Halo, saya Jafar, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja