Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026, menjalani sidang pengucapan putusan sela atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2026). Sidang digelar di ruang Kusumaatmadja dan dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, dua terdakwa lain dalam berkas yang sama adalah Don Ritto alias Idon, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, dan Nurman Herin, komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer). Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan jadwal sidang dimulai sesuai catatan sistem informasi perkara.
"Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela," kata Andi Saputra.
Konstruksi dakwaan
Jaksa menuduh Febrie bersama terdakwa lain melakukan korupsi dalam bentuk pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2020–2026. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie dituduh meminta pembayaran sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, dengan maksud agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Putusan sela adalah keputusan hakim yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai untuk menjawab eksepsi terdakwa atau penasihat hukum mengenai sahnya surat dakwaan atau kewenangan pengadilan. Jika eksepsi dikabulkan, pemeriksaan dihentikan; bila ditolak, pemeriksaan pokok diteruskan, demikian penjelasan PN Jakarta Pusat.
- Sidang putusan sela berlangsung pada Senin (26/10/2026) di PN Jakarta Pusat.
- Terdakwa: Febrie Adriansyah, Don Ritto (Idon), dan Nurman Herin.
- Dakwaan meliputi pemerasan terkait perkara Jiwasraya dan TPPU untuk periode 2020–2026; nilai pemerasan yang disebutkan adalah 5 juta dolar Singapura (sekitar Rp55 miliar).
Majelis hakim akan membacakan putusan sela sebagai langkah menentukan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara. Persidangan ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dituntaskan menjelang putusan akhir.