Pemerintah Kabupaten Tolitoli menyatakan proses penegasan dan penetapan batas desa memasuki tahap akhir setelah seluruh verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) rampung dan rekomendasi yuridis dari Kementerian Dalam Negeri diterima pada 23 Oktober 2026, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tolitoli, Samsuh M. Saleh.
"Untuk saat ini, berdasarkan perkembangan penegasan batas desa, secara keseluruhan verifikasi teknis dari BIG sudah selesai. Kemudian, pada 23 Oktober kemarin, kita juga sudah mendapat rekomendasi yuridis dari Kementerian Dalam Negeri," kata Samsuh M. Saleh.
Langkah selanjutnya dan fungsi batas yang ditetapkan
Samsuh menyatakan tahapan berikutnya adalah harmonisasi rancangan peraturan bupati mengenai penetapan batas desa melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. DPMD Tolitoli sebelumnya juga menerima persetujuan dari Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan koreksi terhadap rancangan peraturan tersebut.
Pejabat DPMD menjelaskan bahwa penetapan batas desa akan menjadi dasar pemutakhiran data wilayah yang meliputi:
- Data luas wilayah desa berdasarkan titik koordinat yang sudah diverifikasi oleh BIG;
- Data perpajakan dan administrasi yang disesuaikan oleh dinas teknis sesuai batas wilayah baru;
- Pedoman administrasi pemerintahan desa untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan sengketa lahan.
Samsuh menegaskan bahwa kepastian batas wilayah penting untuk meminimalkan potensi konflik administrasi dan kepemilikan tanah. Ia juga berharap seluruh kepala desa, baik yang lama maupun baru dilantik, menggunakan batas yang telah disepakati sebagai rujukan dalam pengurusan administrasi pemerintahan.
DPMD Tolitoli kini menunggu penetapan jadwal harmonisasi dari Kementerian Hukum sebelum rancangan peraturan bupati dapat disahkan. Setelah harmonisasi selesai, pemerintah daerah diharapkan menuntaskan proses penetapan batas desa secara menyeluruh dan meneruskan penyesuaian data ke dinas teknis terkait.