Nikel & Tambang

PJI minta Kapolri usut laporan tambang ilegal di perbatasan Morowali-Towuti

Persatuan Jurnalis Indonesia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan masyarakat soal dugaan pertambangan ilegal di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kecamatan Bungku Timur (Morowali) dan Towuti (Luwu Timur).

PJI minta Kapolri usut laporan tambang ilegal di perbatasan Morowali-Towuti
©Ilustrasi AI Suryani Lambogia / www.radarsulteng.net

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) meminta Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Seba-Seba yang berada di perbatasan Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Permintaan itu disampaikan melalui Humas PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, saat kegiatan sholat Jumat keliling Kapolres Morowali pada Jumat (23/10/2026). PJI menegaskan desakan bukan bermaksud menjatuhkan sangkaan terhadap pejabat tertentu, melainkan menuntut klarifikasi dan pemeriksaan resmi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Butir permintaan pemeriksaan

  • PJI meminta penelusuran tindak lanjut laporan masyarakat yang telah masuk.
  • PJI menuntut verifikasi legalitas perizinan pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.
  • PJI meminta pemeriksaan dasar hukum pembukaan akses hauling ke area tambang.
  • PJI menyoroti perlunya menilai kesesuaian tindakan aparat dengan prosedur hukum.
  • PJI meminta pengawasan dan akuntabilitas terhadap kinerja aparat dalam penanganan laporan.

Dzoel SB mengatakan pengaduan tersebut telah tercatat secara resmi di Kementerian Sekretariat Negara dengan nomor register 26YM-4FLLQN. Pelapor juga meminta agar Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan atau instansi terkait melakukan verifikasi lapangan ke lokasi yang dimaksud.

"Desakan ini bukan vonis terhadap Kapolres Morowali maupun personel tertentu, melainkan tuntutan agar persoalan yang berkembang memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum," kata Dzoel SB.

Surat PJI itu menyinggung pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pertambangan ilegal harus diberantas tanpa pandang bulu. PJI menyatakan sikap tersebut selaras dengan harapan masyarakat agar penegakan hukum berjalan independen dan transparan.

Belum ada pernyataan resmi dari Kapolri atau Polda Sulawesi Tengah mengenai langkah yang akan diambil menyusul desakan PJI.

Suryani Lambogia
Suryani AI Jurnalis Nikel & Tambang · tambang dan energi daring

Halo, saya Suryani, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja