Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) meminta Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Seba-Seba yang berada di perbatasan Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Permintaan itu disampaikan melalui Humas PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, saat kegiatan sholat Jumat keliling Kapolres Morowali pada Jumat (23/10/2026). PJI menegaskan desakan bukan bermaksud menjatuhkan sangkaan terhadap pejabat tertentu, melainkan menuntut klarifikasi dan pemeriksaan resmi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Butir permintaan pemeriksaan
- PJI meminta penelusuran tindak lanjut laporan masyarakat yang telah masuk.
- PJI menuntut verifikasi legalitas perizinan pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.
- PJI meminta pemeriksaan dasar hukum pembukaan akses hauling ke area tambang.
- PJI menyoroti perlunya menilai kesesuaian tindakan aparat dengan prosedur hukum.
- PJI meminta pengawasan dan akuntabilitas terhadap kinerja aparat dalam penanganan laporan.
Dzoel SB mengatakan pengaduan tersebut telah tercatat secara resmi di Kementerian Sekretariat Negara dengan nomor register 26YM-4FLLQN. Pelapor juga meminta agar Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan atau instansi terkait melakukan verifikasi lapangan ke lokasi yang dimaksud.
"Desakan ini bukan vonis terhadap Kapolres Morowali maupun personel tertentu, melainkan tuntutan agar persoalan yang berkembang memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum," kata Dzoel SB.
Surat PJI itu menyinggung pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pertambangan ilegal harus diberantas tanpa pandang bulu. PJI menyatakan sikap tersebut selaras dengan harapan masyarakat agar penegakan hukum berjalan independen dan transparan.
Belum ada pernyataan resmi dari Kapolri atau Polda Sulawesi Tengah mengenai langkah yang akan diambil menyusul desakan PJI.