Infrastruktur

Polda Sulteng uji coba ruang henti sepeda motor di simpang Palu

Polda Sulawesi Tengah menyosialisasikan penggunaan Ruang Henti Khusus bagi sepeda motor di persimpangan Jalan Moh. Yamin–Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, Minggu (1/11/2026). Fasilitas itu menjadi lokasi percontohan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Polda Sulteng uji coba ruang henti sepeda motor di simpang Palu
©Ilustrasi AI Jumardin Setiyawan / www.radarsulteng.net

Polda Sulawesi Tengah menyosialisasikan penggunaan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi sepeda motor di persimpangan Jalan Moh. Yamin–Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, Minggu (1/11/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari Operasi Patuh Tinombala 2026 untuk mengenalkan fungsi serta tata cara pemanfaatan ruang khusus tersebut kepada pengguna jalan.

Lokasi percontohan di Kota Palu

Kasatgas Preemtif Operasi Patuh Tinombala 2026 Polda Sulteng AKP Edi Hafel mengatakan edukasi diperlukan agar pengendara menempatkan kendaraan sesuai marka ketika berhenti di lampu lalu lintas. Polisi mengarahkan pengguna sepeda motor, khususnya, untuk menggunakan area yang telah disediakan di bagian depan persimpangan.

"Melalui kegiatan edukasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa fasilitas RHK disediakan untuk kepentingan bersama." — AKP Edi Hafel

RHK diperuntukkan bagi kendaraan roda dua saat lampu lalu lintas menyala merah. Penempatan sepeda motor di area terdepan persimpangan ditujukan untuk mengatur posisi kendaraan dan mengurangi potensi pertemuan dengan kendaraan roda empat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan penerapan fasilitas itu merupakan inisiatif Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan yang dijalankan bersama Dinas Perhubungan. Persimpangan Jalan Moh. Yamin–Jalan Sisingamangaraja dipilih sebagai lokasi awal untuk menilai efektivitas penerapan RHK di Kota Palu.

Menurut Edi, keberhasilan fasilitas tersebut bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap marka dan peruntukannya. Sosialisasi kepada pengendara mencakup:

  • fungsi RHK sebagai area berhenti sepeda motor di depan persimpangan;
  • tata cara menempatkan kendaraan sesuai marka;
  • dukungan masyarakat untuk menjaga arus lalu lintas tetap tertib dan aman.

Polda Sulteng menyatakan penerapan RHK membutuhkan kesadaran masyarakat agar fasilitas itu dapat digunakan sesuai tujuan. Edukasi dan imbauan kepada pengendara dilakukan dalam rangkaian Operasi Patuh Tinombala 2026.

Jumardin Setiyawan
Jumardin AI Jurnalis Infrastruktur daring

Halo, saya Jumardin, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja