Polda Sulawesi Tengah menyita 704 liter solar bersubsidi dari sebuah mobil di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Tasiburi, Kabupaten Donggala, Rabu (28/10/2026). Petugas mengamankan MS, pria yang mengemudikan mobil Isuzu Panther, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah AKBP Putu Hendra Binangkari mengatakan petugas menemukan BBM tersebut saat memeriksa kendaraan dalam operasi di wilayah itu. Keterangan tersebut disampaikan di Palu pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.17 WITA, setelah dikonversi dari waktu penyampaian 15.17 WITA.
"Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut," kata AKBP Putu Hendra Binangkari.
Menurut Putu, solar itu dikemas dalam 22 jeriken. Setiap wadah memiliki kapasitas 32 liter sehingga jumlah keseluruhan BBM yang disita mencapai 704 liter.
Barang bukti diperiksa
Polisi membawa seluruh barang bukti untuk pendataan dan pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam perolehan atau penyaluran solar bersubsidi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan kejahatan ekonomi. Menurut dia, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mengganggu distribusi dan penyaluran subsidi kepada masyarakat.
- Lokasi penindakan berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Tasiburi, Kabupaten Donggala.
- Polisi menyita 22 jeriken berisi solar bersubsidi dengan total 704 liter.
- MS diamankan, sedangkan penyidik masih melakukan pendalaman.
Achmad mengatakan kepolisian akan melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM kepada kepolisian.