Pemerintah Kabupaten Buol menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Illegal Logging dan Penggundulan Hutan untuk mengawasi kawasan rawan, menindaklanjuti laporan masyarakat, dan mempercepat respons terhadap dugaan pembalakan liar di wilayah Buol, Sulawesi Tengah. Rencana itu disampaikan Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo pada 28 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi hutan dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan kawasan rawan
Risharyudi mengatakan pemerintah kabupaten akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menangani pembalakan liar serta pembakaran hutan dan menindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Pemkab Buol menilai pembukaan hutan tanpa izin dapat merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian ekonomi dalam jangka panjang. Kerusakan vegetasi dalam skala luas juga disebut dapat meningkatkan risiko bencana yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
"Penggundulan hutan tanpa izin tidak boleh kita biarkan begitu saja karena mengancam kelestarian lingkungan dan mengganggu kemampuan kawasan hutan menyerap air. Dampaknya sangat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat kita," ujar H. Risharyudi Triwibowo.
Menurut bupati, hutan memiliki fungsi penting dalam mengatur siklus air serta mempertahankan cadangan air bersih. Penggundulan hutan dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air sehingga berpotensi mengancam ketersediaan air bagi kawasan permukiman.
Rencana kerja satgas
Satgas yang direncanakan Pemkab Buol akan menjalankan sejumlah tugas utama, yaitu:
- mengawasi kawasan yang rawan pembalakan dan penggundulan hutan;
- menangani laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal; dan
- mempercepat respons terhadap temuan pembukaan hutan tanpa izin.
Pemerintah kabupaten juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas pembukaan lahan yang mencurigakan dalam skala besar. Laporan masyarakat akan menjadi salah satu bahan bagi pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran di lapangan.