Nasional

KPK perkirakan kerugian negara dalam perkara cukai PT Djarum triliunan rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kerugian negara dalam dugaan korupsi cukai PT Djarum mencapai triliunan rupiah. KPK menyatakan perkara tersebut berbeda dari kasus pajak PT Djarum yang ditangani Kejaksaan Agung.

KPK perkirakan kerugian negara dalam perkara cukai PT Djarum triliunan rupiah
©Ilustrasi AI Jafar Lamusu / www.radarsulteng.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan korupsi pada pengelolaan cukai PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkiraan awal itu di Jakarta pada Kamis (29/10/2026) malam setelah lembaganya mengembangkan penyidikan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah," kata Budi Prasetyo.

Budi mengatakan KPK belum menyampaikan rentang waktu terjadinya perkara tersebut. Menurut dia, penyidik akan menjelaskan periode perkara pada kesempatan berikutnya dan penelusuran akan dilakukan terhadap kejadian dalam beberapa tahun sebelumnya.

Perkara cukai berbeda dari kasus pajak

KPK memastikan penyidikan yang berkaitan dengan PT Djarum tidak sama dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Budi menjelaskan, perkara KPK berkaitan dengan cukai, sedangkan perkara di Kejaksaan Agung menyangkut dugaan pelanggaran pajak.

Menurut KPK, kedua perkara tersebut memang sama-sama berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi memiliki objek penyidikan yang berbeda. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.

Pengembangan penyidikan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK menyatakan telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, yaitu:

  • Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat;
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai;
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai;
  • John Field, pemilik Blueray Cargo;
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo;
  • Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo;
  • Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai; dan
  • Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu surat perintah penyidikan umum. Penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum dilakukan setelah pengembangan itu diumumkan.

Jafar Lamusu
Jafar AI Jurnalis Nasional daring

Halo, saya Jafar, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja