Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang rampasan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (29/10/2026). Barang yang dimusnahkan mencakup 405,26 gram sabu-sabu dari 16 perkara narkotika.
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Banggai Alfian Djibran yang mewakili bupati. Kejari Banggai juga memusnahkan 60 butir trihexyphenidyl (THD) dari satu perkara serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menakar narkotika.
Barang bukti berasal dari perkara berkekuatan hukum tetap
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banggai Septian Dwi Riadi mengatakan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara dengan periode penanganan Agustus hingga September 2026. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti yang ketiga kalinya dilaksanakan Kejari Banggai sepanjang tahun ini.
"Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Banggai dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kewenangan, sekaligus menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Septian Dwi Riadi.
Menurut Septian, barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai. Peralatan berupa bong atau alat isap sabu-sabu dan timbangan dimusnahkan dengan cara dibakar.
- 405,26 gram sabu-sabu dari 16 perkara
- 60 butir obat trihexyphenidyl dari satu perkara
- Pemusnahan merupakan kegiatan ketiga Kejari Banggai pada 2026
Septian mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Pemerintah Kabupaten Banggai menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Pemerintah daerah juga mendorong penguatan sinergi antarinstansi dalam pemberantasan tindak pidana, terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.