Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Penyidik masih melakukan pencarian barang bukti dalam perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada 2025–2026.
Penggeledahan masih berlangsung
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan di kantor dinas itu merupakan lanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan lembaga antirasuah.
"Benar, ada lanjutan kegiatan penggeledahan di DLH Klaten," kata Budi Prasetyo.
Budi belum menyampaikan hasil penggeledahan karena proses pencarian barang bukti masih berjalan. KPK juga belum mengumumkan barang atau dokumen yang diamankan dari kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten.
Tiga tersangka diumumkan
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Lima klaster dugaan korupsi
KPK menyebut perkara itu terdiri atas beberapa dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penerimaan daerah. Klaster yang diumumkan meliputi:
- dugaan suap untuk mengatur hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan;
- pengadaan barang dan jasa;
- perizinan tambang galian C;
- setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah; dan
- setoran yang berkaitan dengan upah pungut.
Selain melanjutkan penggeledahan, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut sejak 27 Oktober 2026. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian dugaan korupsi dan mengumpulkan alat bukti.