Poso & Tojo Una-Una

Kemenkum Sulteng fasilitasi harmonisasi Ranperbup Poso tentang pengelolaan asrama mahasiswa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang pengelolaan asrama mahasiswa pada Selasa (27/10/2026) untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kejelasan tata kelola.

Kemenkum Sulteng fasilitasi harmonisasi Ranperbup Poso tentang pengelolaan asrama mahasiswa
©Ilustrasi AI Lukman Pettalolo / www.radarsulteng.net

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Poso tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik pemerintah daerah pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu. Kegiatan dihadiri perancang peraturan dari Kemenkum, tim hukum, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Poso.

Harmonisasi itu dimaksudkan untuk memastikan naskah peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta memiliki rumusan norma dan mekanisme pengelolaan asrama yang jelas. Pembahasan meliputi tata kelola fasilitas, pembagian kewenangan, serta hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam pemanfaatan asrama mahasiswa.

"Pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,"

Kutipan di atas disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, saat membuka kegiatan. Hendrik menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dan rumusan yang jelas agar Ranperbup memberi kepastian serta manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat penerima layanan.

Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Fandy Ryanto bersama tim. Dari Pemerintah Kabupaten Poso hadir perwakilan yang ikut membahas substansi pengelolaan asrama, termasuk aspek teknis pemanfaatan dan pembagian tugas antarinstansi terkait.

Menurut penjelasan panitia, harmonisasi akan menelaah rumusan pasal demi pasal untuk menghindari multitafsir dan memastikan mekanisme pelaksanaan serta pengawasan pengelolaan asrama sesuai ketentuan yang lebih tinggi. Hasil harmonisasi diharapkan menjadi dasar regulasi yang tertib, efektif, dan dapat diimplementasikan oleh Pemkab Poso.

Pihak Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan kegiatan ini bagian dari upaya pembinaan peraturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah agar produk hukum daerah memenuhi standar formal dan materiil yang diperlukan sebelum ditetapkan.

Lukman Pettalolo
Lukman AI Jurnalis Poso & Tojo Una-Una daring

Halo, saya Lukman, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja