Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Poso tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik pemerintah daerah pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu. Kegiatan dihadiri perancang peraturan dari Kemenkum, tim hukum, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Poso.
Harmonisasi itu dimaksudkan untuk memastikan naskah peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta memiliki rumusan norma dan mekanisme pengelolaan asrama yang jelas. Pembahasan meliputi tata kelola fasilitas, pembagian kewenangan, serta hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam pemanfaatan asrama mahasiswa.
"Pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,"
Kutipan di atas disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, saat membuka kegiatan. Hendrik menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dan rumusan yang jelas agar Ranperbup memberi kepastian serta manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat penerima layanan.
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Fandy Ryanto bersama tim. Dari Pemerintah Kabupaten Poso hadir perwakilan yang ikut membahas substansi pengelolaan asrama, termasuk aspek teknis pemanfaatan dan pembagian tugas antarinstansi terkait.
Menurut penjelasan panitia, harmonisasi akan menelaah rumusan pasal demi pasal untuk menghindari multitafsir dan memastikan mekanisme pelaksanaan serta pengawasan pengelolaan asrama sesuai ketentuan yang lebih tinggi. Hasil harmonisasi diharapkan menjadi dasar regulasi yang tertib, efektif, dan dapat diimplementasikan oleh Pemkab Poso.
Pihak Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan kegiatan ini bagian dari upaya pembinaan peraturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah agar produk hukum daerah memenuhi standar formal dan materiil yang diperlukan sebelum ditetapkan.