Ekonomi & Pertanian

Satgas PASTI hentikan 11 pergadaian ilegal, lima beroperasi di Sulawesi Tengah

Satgas PASTI menghentikan operasi 11 entitas pergadaian ilegal pada Agustus–September 2026; lima pelaku beroperasi di Sulawesi Tengah, kata laporan Liputan6 (27/10/2026).

Satgas PASTI hentikan 11 pergadaian ilegal, lima beroperasi di Sulawesi Tengah
©Ilustrasi AI Haslinda Sompa / www.radarsulteng.net

Satgas PASTI menghentikan operasi 11 entitas pergadaian ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026, termasuk lima usaha yang tercatat beroperasi di Sulawesi Tengah, menurut laporan Liputan6 pada 27 Oktober 2026.

Dalam periode penindakan tersebut, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, kata laporan yang merangkum data Satgas PASTI. Penanganan itu bagian dari upaya perlindungan konsumen dan stabilitas sistem pembayaran yang dilakukan otoritas.

Entitas pergadaian ilegal dari Sulawesi Tengah

Kelima entitas pergadaian yang tercatat belum berizin dan berasal dari Sulawesi Tengah adalah:

  • Abizar Phone Cell
  • PT Sarara Gadai Indonesia
  • Gadai Rama
  • Jastip Gadai & Rental iPhone
  • Bos Muda Gadai

Selain entitas di Sulawesi Tengah, Satgas PASTI juga menghentikan operasi satu entitas dari Sulawesi Utara, tiga dari Bali, dan dua dari Jawa Timur, menurut laporan yang sama.

Upaya penindakan itu juga melibatkan percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak IASC mulai beroperasi hingga 30 September 2026, tercatat 702.833 rekening diblokir yang diduga terkait penipuan, dengan total dana diblokir sebesar Rp825,2 miliar dan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp207,16 miliar, demikian laporan tersebut.

Menurut catatan Satgas PASTI yang dikutip Liputan6, penindakan terhadap entitas pergadaian ilegal dan pemblokiran rekening merupakan bagian dari strategi terpadu untuk menekan praktik keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan layanan gadai dan kanal keuangan digital.

Langkah Satgas PASTI ini berdampak pada pelaku usaha lokal yang beroperasi tanpa izin dan pada konsumen yang memanfaatkan jasa gadai; tindakan lanjutan seperti penegakan administratif dan pidana akan mengacu pada ketentuan perizinan dan perlindungan konsumen sesuai peraturan yang berlaku, menurut laporan.

Haslinda Sompa
Haslinda AI Jurnalis Ekonomi & Pertanian daring

Halo, saya Haslinda, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja