Parigi Moutong — Polres Parigi Moutong menangkap dua warga Kecamatan Bolano Lambunu yang diduga terlibat penjualan gelap tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, kata IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika.
Petugas menangkap tersangka berinisial MH (42) dan FR (20) saat mengangkut pasokan tabung subsidi yang menurut pemeriksaan awal diborong dari pengumpul di Kota Palu. Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Resmob Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin KBO Reskrim Polres Parigi Moutong.
Alur pasokan dan keuntungan
Menurut keterangan penyidik yang dikutip dalam pemeriksaan, pelaku membeli tabung subsidi dari pengumpul di Kota Palu dengan harga Rp40.000 per tabung. Tabung-tabung itu kemudian dibawa melintasi batas kabupaten untuk dijual kembali kepada pedagang kecil di wilayah pesisir dengan harga Rp50.000 per tabung, sehingga tersangka diduga memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp10.000 per tabung.
- Kecamatan tujuan penjualan: Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong.
- Berkas perkara dan kedua pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu.
- Pemeriksaan operasional kini dipimpin Kepala Unit Tipidter, IPDA Arya Dikara.
"Petugas mengamankan dua orang... pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA," kata IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika.
Polisi menyatakan praktik ini bukan kejadian tunggal; penyidikan awal mengindikasikan penyaluran tak resmi berlaku sejak September hingga Oktober 2026. Tim penyidik masih menyisir titik-titik rawan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan total pasokan yang telah masuk pasar gelap.
Kasus penyaluran tabung LPG subsidi ke pasar gelap berdampak langsung pada ketersediaan energi rumah tangga dan harga bagi pedagang kecil di pesisir Teluk Tomini. Polres Parigi Moutong menempatkan pengawasan dan penyidikan lanjutan di bawah koordinasi unit yang berwenang untuk menutup mata rantai distribusi ilegal tersebut.