Polres Parigi Moutong menangkap ZS (19), terduga pencuri kabel pada menara telekomunikasi milik PT XL SMART dan PT Telkomsel, di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (29/10/2026) sekitar 13.30 WITA. Polisi menyebut penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian kabel di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah S Tarigan menjelaskan bahwa ZS merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal menangkapnya berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan.
Dua lokasi pencurian
Menurut penyidik, terduga pelaku diduga terlibat dalam dua kejadian. Peristiwa pertama berkaitan dengan kabel tembaga pada menara PT XL SMART di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu. Peristiwa kedua terjadi pada menara PT Telkomsel di Desa Kasimbar dengan sasaran kabel RRU.
Polisi menyatakan ZS mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Kabel yang diduga diambil kemudian dijual kepada pedagang barang bekas atau pengepul barang rongsokan. Kabel tembaga PT XL SMART disebut terjual Rp9 juta, sedangkan kabel RRU PT Telkomsel terjual Rp440 ribu.
| Perusahaan | Jenis kabel | Kerugian yang ditaksir |
|---|---|---|
| PT XL SMART | Kabel tembaga | Rp10 juta |
| PT Telkomsel | Kabel RRU | Rp1,8 juta |
Akibat kejadian itu, PT XL SMART diperkirakan mengalami kerugian Rp10 juta. PT Telkomsel ditaksir menderita kerugian sekitar Rp1,8 juta, berdasarkan keterangan kepolisian.
Barang bukti diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian. Barang-barang itu meliputi:
- bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam;
- tang pemotong kabel; dan
- pisau cutter.
Polisi menyebut lokasi menara yang minim pengawasan diduga menjadi sasaran. Terduga pelaku diduga memasuki area menara dan mengambil kabel sebelum menjualnya kepada pengepul. Proses hukum terhadap ZS selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Parigi Moutong.