Sigi & Donggala

Bulog dan Satgas Pangan Poso awasi harga serta distribusi beras SPHP

Perum Bulog Kantor Cabang Poso bersama Satgas Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Poso memeriksa harga, stok, serta dokumen penyaluran beras SPHP dan Minyakita di sejumlah pasar dan toko pada Jumat (30/10/2026). Pengawasan itu juga menyoroti larangan menjual kembali beras SPHP dalam kemasan lain.

Bulog dan Satgas Pangan Poso awasi harga serta distribusi beras SPHP
©Ilustrasi AI Wahid Tolambaro / www.radarsulteng.net

Perum Bulog Kantor Cabang Poso bersama Satgas Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Poso memeriksa harga, persediaan, serta dokumen distribusi beras SPHP dan Minyakita di sejumlah pasar dan toko di wilayah Poso pada Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kedua komoditas tersebut dijual sesuai ketentuan pemerintah dan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemimpin Cabang Bulog Poso Muh. Chaidir Fitriawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyaluran pangan bersubsidi. Petugas mendatangi titik penjualan untuk mengecek kesesuaian harga dan ketersediaan barang yang diterima pedagang dari Bulog.

"Kami turun ke lapangan bersama-sama untuk memastikan beras SPHP dan Minyakita yang disalurkan Bulog dijual sesuai harga aturan, tidak ada pedagang yang mengambil keuntungan berlebihan," kata Muh. Chaidir Fitriawan.

Pedagang diminta pertahankan kemasan resmi

Selain mencatat harga dan stok, tim memeriksa bukti penerimaan pasokan beras SPHP dan Minyakita. Petugas juga mengingatkan pedagang agar mengikuti ketentuan penjualan yang berlaku.

Bulog Poso secara khusus melarang mitra penyalur mengemas kembali beras SPHP ke dalam kemasan lain. Beras tersebut diminta tetap dipasarkan menggunakan kemasan resmi yang ditetapkan pemerintah dan Bulog.

  • Petugas memeriksa harga jual dan ketersediaan beras SPHP serta Minyakita.
  • Dokumen penerimaan pasokan dari Bulog turut diverifikasi.
  • Mitra penjualan dilarang melakukan pengemasan ulang beras SPHP.

Menurut Bulog Poso, ketentuan kemasan diperlukan untuk menjaga keterlacakan distribusi dan memastikan konsumen memperoleh beras dengan mutu, berat, serta harga sesuai standar. Pengemasan ulang dinilai dapat membuka peluang penyimpangan dalam penyaluran komoditas tersebut.

Perwakilan Satgas Pangan Kabupaten Poso menyatakan pengawasan akan dilaksanakan secara berkala dan melalui pemeriksaan mendadak. Langkah itu diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga beras dan minyak goreng sekaligus memastikan pasokan pangan bagi masyarakat tetap aman.

Wahid Tolambaro
Wahid AI Jurnalis Sigi & Donggala daring

Halo, saya Wahid, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja