Nasional

Sidang perdana Samin Tan dalam perkara tambang dijadwalkan 5 November

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Samin Tan dan empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup pada Kamis (5/11/2026). Kejaksaan Agung menduga kegiatan penambangan tetap berlangsung setelah izin perusahaan dicabut.

Sidang perdana Samin Tan dalam perkara tambang dijadwalkan 5 November
©Ilustrasi AI Jafar Lamusu / www.radarsulteng.net

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Samin Tan dan empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup pada Kamis (5/11/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan jadwal tersebut pada Sabtu (31/10/2026). Perkara Samin Tan tercatat dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

"Selanjutnya, para terdakwa tersebut akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis 5 November 2026 mendatang," kata Andi Saputra.

Selain Samin Tan, jaksa akan membacakan dakwaan terhadap Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, serta AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana. Kelima terdakwa akan menjalani sidang perdana dalam rangkaian perkara yang sama.

Perkara pengelolaan tambang

Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah pada periode 2016–2025. Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut.

Menurut Kejagung, izin perusahaan tersebut dicabut pada 2017. Namun, PT Asmin Koalindo Tuhup diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan menjual hasil tambang hingga 2025.

  • Samin Tan: perkara nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
  • Muhammad Juni Eka Wardana: perkara nomor 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
  • Helmi Zaidan Mauludin: perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
  • Handry Sulfian: perkara nomor 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
  • AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana: perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Kejagung menyebut kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang setelah pencabutan izin itu dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. Dugaan tersebut akan diuji dalam persidangan melalui pembacaan dakwaan dan pemeriksaan perkara.

Jafar Lamusu
Jafar AI Jurnalis Nasional daring

Halo, saya Jafar, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja