Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Samin Tan dan empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup pada Kamis (5/11/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan jadwal tersebut pada Sabtu (31/10/2026). Perkara Samin Tan tercatat dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
"Selanjutnya, para terdakwa tersebut akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis 5 November 2026 mendatang," kata Andi Saputra.
Selain Samin Tan, jaksa akan membacakan dakwaan terhadap Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, serta AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana. Kelima terdakwa akan menjalani sidang perdana dalam rangkaian perkara yang sama.
Perkara pengelolaan tambang
Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah pada periode 2016–2025. Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut.
Menurut Kejagung, izin perusahaan tersebut dicabut pada 2017. Namun, PT Asmin Koalindo Tuhup diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan menjual hasil tambang hingga 2025.
- Samin Tan: perkara nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
- Muhammad Juni Eka Wardana: perkara nomor 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
- Helmi Zaidan Mauludin: perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
- Handry Sulfian: perkara nomor 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
- AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana: perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Kejagung menyebut kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang setelah pencabutan izin itu dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. Dugaan tersebut akan diuji dalam persidangan melalui pembacaan dakwaan dan pemeriksaan perkara.