Polda Sulawesi Tengah menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan pada Senin (2/11/2026) untuk mencegah kebakaran meluas, pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan gangguan kesehatan masyarakat. Kepolisian menyatakan setiap orang yang sengaja atau lalai menyebabkan pembakaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin menyampaikan penerbitan maklumat itu di Palu. Dokumen yang ditandatangani Kepala Polda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan tersebut bernomor MAK/1/XI/2026 dan ditetapkan pada 1 November 2026.
"Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Achmad Muhaimin.
Ancaman pidana
Menurut Achmad, maklumat tersebut berfungsi sebagai imbauan sekaligus peringatan kepada masyarakat Sulawesi Tengah agar tidak membakar hutan atau lahan dengan alasan apa pun apabila tindakan itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.
- Pasal 308 KUHP memuat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
- Pasal 311 KUHP memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
- Penindakan juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Achmad mengatakan kepolisian meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas pembakaran kepada polisi atau aparat terkait. Laporan tersebut diperlukan agar petugas dapat mencegah api berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Selain menerima laporan, jajaran kepolisian bersama pemangku kepentingan terkait akan meningkatkan patroli dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Achmad menyatakan proses hukum akan diterapkan tanpa membedakan pihak yang terlibat.
Polda Sulawesi Tengah juga mengajak masyarakat mematuhi maklumat serta ikut mencegah kebakaran. Kepolisian menempatkan perlindungan lingkungan dari ancaman kebakaran sebagai tanggung jawab bersama.