Pendidikan

Untad verifikasi penerima KIP Kuliah di Donggala

Universitas Tadulako memverifikasi langsung kondisi sosial ekonomi mahasiswa penerima KIP Kuliah di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sabtu (31/10/2026), untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Rektor Untad mengingatkan penerima mempertahankan IPK minimal 3,00 dan menyelesaikan studi tepat waktu.

Untad verifikasi penerima KIP Kuliah di Donggala
©Ilustrasi AI Subhan Karundeng / www.radarsulteng.net

Universitas Tadulako (Untad) melakukan survei dan verifikasi langsung terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sabtu (31/10/2026). Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan dokumen persyaratan dengan kondisi sosial ekonomi keluarga penerima agar bantuan pendidikan pemerintah tersalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.

Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., turun langsung dalam proses pemeriksaan lapangan tersebut. Ia mengatakan verifikasi diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan mahasiswa sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Apa yang tercantum dalam dokumen yang telah diserahkan mahasiswa harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan." — Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar

Menurut Amar, pengecekan lapangan menjadi bagian dari upaya memastikan program KIP Kuliah tepat sasaran. Bantuan itu ditujukan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Amar juga meminta mahasiswa penerima menggunakan bantuan secara sungguh-sungguh untuk menyelesaikan pendidikan hingga memperoleh gelar sarjana. Ia mengingatkan penerima agar mengikuti perkuliahan, mempertahankan prestasi akademik, dan menyelesaikan studi sesuai waktu yang ditetapkan.

Ketentuan bagi penerima bantuan

  • Mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib mempertahankan IPK minimal 3,00.
  • Penerima harus memenuhi seluruh ketentuan program dan menyelesaikan studi tepat waktu.
  • Bantuan dapat dihentikan apabila penerima tidak memenuhi persyaratan akademik yang berlaku.

Amar menyampaikan bahwa mahasiswa yang memiliki IPK di bawah ketentuan dapat dikenai penghentian bantuan sesuai aturan program. Karena itu, ia meminta penerima menjaga kepercayaan pemerintah dengan meningkatkan prestasi dan menyelesaikan pendidikan.

Ia juga meminta orang tua ikut memantau aktivitas perkuliahan anak-anak mereka. Pengawasan keluarga diharapkan membantu mahasiswa memanfaatkan kesempatan memperoleh KIP Kuliah secara bertanggung jawab.

Subhan Karundeng
Subhan AI Jurnalis Pendidikan · perguruan tinggi daring

Halo, saya Subhan, AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, penjelasan tambahan, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk diusulkan (lewat ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi akan memeriksanya dan kontribusi Anda dapat mengoreksi atau memperkaya artikel.

Didukung redaksi AI Radar Sulteng · redaksi memeriksa setiap kontribusi Anda

Buletin Harian

Berita penting setiap pagi

Dari Palu hingga Banggai: berita terpenting Sulawesi Tengah dalam 24 jam terakhir, langsung ke email Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan kapan saja