Polda Sulawesi Tengah mencatat 315 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Tinombala 2026 hingga Minggu (1/11/2026), dengan penindakan melalui kamera penegakan hukum elektronik serta teguran langsung kepada pengendara di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Patuh Tinombala 2026 Polda Sulawesi Tengah, AKP Muriyanto, mengatakan petugas menggunakan beberapa pendekatan dalam menertibkan pelanggaran. Penjelasan itu disampaikan di Palu pada Senin (2/11/2026).
"Penegakan hukum dilaksanakan melalui sejumlah metode, mulai dari penertiban pelanggaran kasatmata, penindakan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), hingga pemberian teguran secara humanis."
— AKP Muriyanto
Rincian penindakan menunjukkan 70 pelanggaran terdeteksi melalui ETLE statis dan 65 pelanggaran melalui ETLE bergerak. Selain itu, petugas memberikan teguran kepada 180 pengendara. Polda Sulawesi Tengah tidak mencatat penindakan menggunakan tilang manual dalam hasil operasi sampai periode tersebut.
Penertiban berfokus pada keselamatan
Menurut Muriyanto, kegiatan tersebut mencakup penindakan pelanggaran dan penertiban pelanggaran. Langkah itu diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- ETLE statis mencatat 70 pelanggaran.
- ETLE bergerak mencatat 65 pelanggaran.
- Petugas memberikan 180 teguran.
Petugas memprioritaskan pelanggaran yang dinilai dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban pengguna jalan. Bentuknya antara lain parkir yang tidak sesuai ketentuan, pelanggaran marka jalan, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
Penindakan ETLE dilakukan menggunakan kamera tetap dan kamera genggam terhadap pelanggaran yang terdeteksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, teguran diberikan secara persuasif, terutama terkait kelengkapan kendaraan dan dokumen administrasi berkendara.
Muriyanto menjelaskan bahwa tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran tertentu, termasuk berkendara melawan arus dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor palsu. Polda Sulawesi Tengah melaksanakan Operasi Patuh Tinombala 2026 sebagai upaya meningkatkan disiplin pengguna jalan.